Teten Masduki Ajak PPATK dan KPK Audit Koperasi Bermasalah

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meningkatkan pengawasan koperasi.

Hal ini buntut terjadinya kasus koperasi-koperasi bermasalah dalam beberapa waktu terakhir.

“Secara regulasi kami sudah punya Permenkop yang mengatur koperasi yang dicurigai ada dana-dana haram, dana dari tindak pidana, harus dilaporkan ke PPATK,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.

Jalani Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Didampingi Belasan Pengacara Teten juga memastikan koperasi yang tersandung tindak pidana pencucian uang akan dilanjutkan proses hukumnya.

Selain itu, sebagai tindakan preventif, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas-pengawas koperasi.

Termasuk petugas koperasi di daerah-daerah, seperti di tingkat pemerintah kabupaten dan kota.

“Karena koperasi dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 itu mengawasi dirinya sendiri.

Jadi pelatihan penting untuk mencegah praktik pencucian uang koperasi,” ungkap Teten.

Adapun untuk koperasi yang sudah dilaporkan ada indikasi melakukan praktik pencucian uang, Teten mengatakan pihaknya akan melakukan joint audit.

Dalam hal ini, Kemenkop UKM tidak hanya menggandeng PPATK tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring Ihwal perkara pencucian uang, PPATK, mengendus 12 koperasi bermasalah terkait pencucian uang senilai mencapai Rp 500 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut operasi-koperasi tersebut tersebar di beberapa daerah, terutama di Jawa.

Umumnya, kasus ini terjadi karena pengurus koperasi menyalahgunakan wewenang dalam mengelola keuangan.

“Itu sudah kami serahkan ke para penegak hukum,” kata Ivan.

Ivan juga mengatakan PPATK telah menyampaikan sejumlah data untuk memperkuat sinerginya dengan Kemenkop UKM.

Ivan berujar, ada beberapa kasus terkait koperasi simpan pinjam atau KSP yang harus ditindaklanjuti lebih jauh.

“Kami ingin mendukung Kemenkop UKM dan melalui kerja sama ini, kami ingin melindungi masyarakat,” ujar Ivan.

Salah satu kasus koperasi yang mencuat adalah kasus KSP Indosurya.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan perkara baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke tahap penyidikan.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan bahwa proses gelar perkara Indosurya pada pekan lalu.

“Saat ini Dittipideksus Bareskrim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,” kata Dedeo di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Dia menjelaskan bahwa penyidikan baru perkara Indosurya atas dugaan tindak pidana menempatkan dan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan dugaan tindak pidana ini bersumber dari laporan polisi yang dilayangkan para korban secara parsial ke kepolisian beberapa waktu lalu.

Sejumlah dugaan tindak pidana ini, kata Dedeo, digabung menjadi satu perkara yang disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Penyidikan masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi para saksi serta melakukan penelitian dokumen terkait.

Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengadilan memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Kejaksaan Agung RI lalu melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Pilihan Editor: Marak Kasus Gagal Bayar KSP, Anggota DPR Sebut Fungsi Pengawasan Kemenkop UKM Lemah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *